Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, SE Tinjau Pengembangan Food Estate Hortikultura di Pollung

Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, SE didampingi Kadis Pertanian Ir Junter Marbun, Camat Pollung Parman Lumbangal ST meninjau lokasi pengembangan Food Estate Hortikultura di Desa Parsingguran I Kecamatan Pollung, Kamis (1/4). Di lokasi, Bupati Humbahas berdiskusi dengan masyarakat setempat bersama Kepala Desa Parsingguran I Jerliman Banjarnahor.
Bupati Humbahas menjelaskan lokasi pengembangan food estate merupakan tanah negara dan akan dikelola masyarakat setempat. Setiap rumah tangga, maksimal memiliki 2 (dua) hektar tanah dan akan diberikan sertifikat. Di luar masyarakat Parsingguran I tidak boleh ikut menguasai tanah tersebut.
“Yang berhak mengusai tanah pengembangan food estate harus tinggal di Parsingguran I, anak rantau tidak boleh kecuali pulang dan tinggal di kampung” tegas Bupati. Pengembangan food estate ini, masyarakat harus mengikuti aturan yang ada. Jangan saling curiga, karena pemerintah memberikan yang terbaik kepada rakyatnya. Sama seperti food estate di Desa Riaria, komoditi yang dikembangkan di Parsingguran I yaitu kentang, bawang merah dan bawang putih.
Bupati meminta agar segera menyiapkan CPCL (Calon Petani Calon Lahan). Apabila ini sudah disiapkan masyarakat, maka pemerintah akan menurunkan alat berat termasuk traktor untuk membuka lahan. Pembukaan lahan pertama, alat berat dan traktor gratis. Selanjutnya, pemerintah akan membangun akses jalan termasuk irigasi tetes demi lancarnya program food estate. Elmar Banjarnahor mewakili masyarakat yang hadir mengucapkan terimakasih kepada Bupati Humbahas yang memberikan perhatiannya demi kesejahteraan masyarakat.
Sumber : https://humbanghasundutankab.go.id/main/index.php/read/news/1849



