BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Perangkat Desa

SINDEKA.id – Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor menyerahkan Santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Perangkat Desa, Selasa (5/6/2023).
Santunan ini diberikan kepada ahli waris Alm. Hotlan Dolok Saribu.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab Pemerintah bagi Tenaga Kerja, Tenaga Harian Lepas, dan Honorer kita dengan memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi mereka semua. Pemerintah tentunya akan selalu memberikan pelayanan dan upaya maksimal bagi seluruh tenaga kerja yang kami punya.
Santunan BPJS ini silahkan dipergunakan dengan sebaik-baiknya oleh keluarga. Inilah manfaat adanya program BPJS, kita tidak tahu apa yang terjadi nanti, besok dan hari yang akan datang, namun kita senantiasa melakukan tindakan antisipasi sedini mungkin,” ujar Sekda mewakili Bupati Pakpak Bharat.
Kepada Kepala Kepala BPJS cabang Karo, Dinarta Tarigan yang turut hadir dalm pertemuan ini, Sekretaris Daerah menyampaikan terimakasih.
“Terimakasih telah datang ke Kabupaten Pakpak Bharat, membawa sebentuk berkah bagi kami,” ucap Sekretaris Daerah.Alm. Hotlan Dolok Saribu merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) di Satuan Polisi Pamong Praja Pakpak Bharat. Dia meninggal dunia pada tanggal 19 Pebruari 2023 karena sakit.
Sebagai wujud dari program perlindungan tenaga kerja di lingkup Pemkab Bharat khususnya bagi para THL, Bupati Pakpak Bharat telah mengeluarkan instruksi Bupati Pakpak Bharat yang mengatur kepesertaan THL di BPJS Ketenagakerjaan dengan mengalokasikan anggaran atas program BPJS Ketenagakerjaan pada program JKK dan JKM.
Atas program perlindungan dimaksud, Alm. Hotlan Dolok Saribu yang telah meninggal dunia mendapatkan santunan JKM sebesar Rp. 42.000.000,- yang diserahkan kepada orang tua selaku ahli waris. (*)



