Daerah

Malam Anugerah KLA, Pakpak Bharat Tetap Kategori Pratama

SINDEKA.id – Kabupaten Pakpak Bharat Meraih Anugerah Kabupaten Layak Anak Tingkat Nasional Tahun 2023 pada Kategori Pratama. Kepastian tentang informasi ini didapatkan oleh Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor pada “Malam Puncak Penganugerahan Kabupaten/Kota Layak Anak” tahun 2023, Sabtu (22/07/2023).

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menganugerahi Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) 2023 kepada 360 (tiga ratus enam puluh) Kabupaten/Kota, yang terdiri dari 19 (sembilan belas) kategori Utama, 76 (tujuh puluh enam) kategori Nindya, 130 (seratus tiga puluh) kategori Madya, dan 135 (seratus tiga puluh lima) kategori Pratama. Penghargaan Provinsi Layak Anak (PROVILA) pun turut diberikan kepada 14 (empat belas) Provinsi yang telah melakukan upaya keras untuk menggerakkan Kabupaten/Kota di wilayahnya dalam mewujudkan KLA.

“Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak ini merupakan suatu bentuk apresiasi kami atas segala komitmen dan keseriusan para Gubernur, Bupati, Walikota, dan jajarannya yang telah serius berupaya menghadirkan wilayahnya yang aman bagi anak. Amanat kontitusi pun mewajibkan negara untuk memenuhi semua hak anak, melindungi anak, dan menghargai pandangan anak sebagaimana tercantum dalam Konvensi Hak Anak yang diratifikasi melalui peraturan perundangan lainnya,” ungkap Menteri PPPA dalam sambutannya pada malam Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak 2023 di Semarang seperti dikutip dari situs kementerian.

Kabupaten Pakpak Bharat bersama beberapa Pemerintah Daerah lainnya, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dinobatkan sebagai salah satu Kabupaten Layak Anak Kategori Pratama tahun 2023 atas komitmen dan upaya Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dalam upaya sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya Pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan Perlindungan anak. (*)

Related Articles

Back to top button