Terkait Pegawai RSUD Sidikalang, Pesalmen : Kontrak Kerjanya Sudah Habis

SINDEKA.id – Pihak RSUD Sidikalang mengakui tidak pernah melakukan pemecatan terhadap dr. A.Tarmizi Rangkuti, Sp.A.
Hal tersebut disampaikan Direktur RSUD Sidikalang, dr. Pesalmen Saragih, M.Ked (Clinpath), Sp.P.K, Sabtu (7/1/2023) di Sidikalang.
Diakuinya, pihaknya tidak melakukan pemecatan, namun sesuai dengan kontrak, masa kerja dr. A.Tarmizi Rangkuti, Sp.A memang sudah berakhir pertanggal 31 Desember 2022.
"Semua pihak harus bisa membedakan kata dipecat dengan kata tidak diperpanjang kontrak, agar suasana lebih adem. Sesuai kontrak, dr. A.Tarmizi Rangkuti, Sp.A masa kerjanya 01 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022 dan itu artinya setelah 31 Desember 2022 sudah tidak ada ikatan kerja dengan beliau," ujarnya.
Selanjutnya, kata Pesalmen, usai berakhir masa kerja, dr. Tarmizi tidak pernah memberitahu ingin memperpanjang kontrak atau melakukan silaturahmi kepada pimpinan tentang kontrak kerjanya, apakah dilanjut atau tidak.
"Beliau tidak pernah membicarakan hal ini akan memperpanjang atau tidak. Lagian kan untuk perpanjangan kontrak kerja dokter spesialis, dokter umum atau tenaga kesehatan atau non kesehatan tidak ada kewajiban Direktur RS untuk langsung melakukan perpanjangan kontrak dan bukan hanya di RSUD Sidikalang aja, di Rumah Sakit lain juga wajar saja jika dokter yang kontrak/kemitraan tidak memperpanjang kontrak sesuai dengan kondisi tentunya," katanya
Pesalmen juga menerangkan pihaknya siap mencari pengganti dokter spesialis anak yang lain, sembari menunggu dokter spesialis anak berstatus PNS yang akan segera selesai pendidikan spesialis anak.
Pesalmen juga mengatakan tidak memperpanjang kontrak dr. Tarmizi, SpA tersebut tidak ada masalah lain. "Tidak ada masalah kami, hanya saja kontraknya sudah habis. Itu aja," jelasnya.



